Pemerintah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga jual gas pada jaringan gas (jargas) untuk konsumen Rumah Tangga -1 (RT-1) dan Pelanggan Kecil -1 (PK-1) di 7 (tujuh) Kota/Kabupaten. Sedangkan harga Jargas di wilayah lainnya akan menyesuaikan. Informasi ini dinyatakan langsung oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (7/3). (Foto : esdm.go.id)
Breaking News
- 2 years ago - PLN dan IPP Diminta Jaga Pasokan Listrik Selama Penanganan Corona -
- 2 years ago - Keringanan Tarif Listrik untuk Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19 -
- 2 years ago - PGE Semprotkan Disinfektan Rumah Warga Kamojang -
- 2 years ago - Bulog Tegaskan Pasokan Pangan Aman Selama Masa Penanganan Corona -
- 2 years ago - Kementerian ESDM Tinjau PLTSa Benowo, Pastikan Pembangunan Segera Selesai -
Editor's Picks
-
Indonesia sebagai Island of Integrity dan Tata Kelola Migas
-
Keringanan Tarif Listrik untuk Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19
-
Bulog Tegaskan Pasokan Pangan Aman Selama Masa Penanganan Corona
-
Mengenal PLTS Likupang, Ladang Panel Surya Terbesar di Indonesia
-
WKP Lahendong Kian Tunjukkan Performa Positif
-
Distribusi Tepat Sasaran LPG 3 Kg tahun 2020, Ditentukan Berdasarkan Tiga Kriteria
-
PEA Investasi 314,9 Triliun ke Indonesia, Kerjasama yang Disepakati dalam Waktu Singkat
-
Kementerian ESDM dan IEA Kerjasama Pengembangan Energi Terbarukan
-
Potensi Batubara Menjanjikan, Pemerintah Patok HBA untuk Desember 2019
-
Mengetahui Penyebab Terjadinya Penurunan Tanah di Jakarta